Hukum perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berbagai hukum positif lainnya didekati dengan banyak instrumen hukum. Salah satunya hukum pidana dengan pendekatan pada konsumen sebagai korban tindak pidana korporasi, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum. Melalui pendekatan ini terungkap …