Hukum perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berbagai hukum positif lainnya didekati dengan banyak instrumen hukum. Salah satunya hukum pidana dengan pendekatan pada konsumen sebagai korban tindak pidana korporasi, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum. Melalui pendekatan ini terungkap …
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) baru saja diundangkan. Buku ini sebagai salah satu sarana sosialisasi undang-undang tersebut, tidaklah ditujukan untuk mengevaluasi undang-undang tersebut. Setidaknya ada dua tujuan penulisan buku ini. Pertama, mencoba mendeskripsikan perlindungan konsumen secara utuh (integral) dengan mengetengahkan instrumen-instrumen hukum…