Pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negara transit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harus menerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka d…
Hukum perjanjian internasional dewasa ini telah mengalami pergeseran yang radikal seiring dengan perkembangan hukum internasional. Buku ini mengulas permasalahan hukum perjanjian internasional dalam aplikasinya di Indonesia disertai analisis tentang praktik hukum Indonesia serta arah dan kecenderungannya.
Buku ini merupakan kumpulan dari berbagai artikel dan bahan-bahan ceramah yang diberikan oleh penulis baik di kalangan akademis, maupun diberbagaimedia cetak seperti surat kabar, majalah termasuk difora seperti DPR dan institusi serta lembaga lainnya dalam bentuk seminar, workshop dan lain-lain.
Dalam buku ini diamati terutama masalah-masalah yang menyangkut fungsi,tugas, dan kegiatan-kegiatan badan-badan utama PBB, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan termasuk peran Sekjen PBB dalam usaha-usaha pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional khususnya.
Buku ini membahas peranan dan fungsi hukum internasional dalam era dinamika global.
Ekstradisi adalah praktik hukum internasional yang melibatkan penyerahan seseorang yang dituduh atau telah dihukum atas suatu kejahatan di negara asalnya kepada negara yang meminta penyerahan tersebut. Himpunan peraturan perundang-undangan dan perjanjian tentang ekstradisi menjadi landasan untuk mengatur proses ini, dengan dampak yang signifikan terhadap kerjasama hukum internasional dan penega…
Buku ini mengkhususkan pada aspek-aspek hukum. Suatu bagian dari hukum internasional yang telah berkembang secara pesat sejalan dengan proses kemajuan hubungan antarnegara. Buku ini telah diupayakan untuk membahas aspek hukum organisasi internasional dalam perpektif yang layak, seperti masalah konstitusional yang menyangkut keanggotaan organisasi secara mendalam.
Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-atur…
Di dalam buku buku ini dipaparkan tentang sejarah dan perkembangan, sumber dan asas, dan yurisdiksi hukum internasional. Selain itu juga dijelaskan mengenai perjanjian/traktat, konvensi dan isu isu pelanggaran dalam konteks hukum internasional serta penyelesaian sengketa di level internasional
Daftar isi: 1. Pendahuluan 2. Perjanjian internasional ditinjau dari teori dan praktik umum dalam hukum internasional 3. Tinjauan terhadap praktik perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional di Indonesia dan lain lain.