Text
Konstitusi Republik Indonesia menuju perubahan ke-5
Konstitusi sebagai hukum dasar dalam bernegara memerlukan perbaikan-perbaikan agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian halnya dengan Udnang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bukanlah konstitusi yang bersifat abadi (immortial constitution) melainkan dapat diubah berdasarkan pasal 37 UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi yang hidup (a living and working constitution)
| 2024-1181 | 342.598 Har k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain