Konstitusi sebagai hukum dasar dalam bernegara memerlukan perbaikan-perbaikan agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian halnya dengan Udnang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bukanlah konstitusi yang bersifat abadi (immortial constitution) melainkan dapat diubah berdasarkan pasal 37 UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi yang hidup (a …