Text
Ketatanegaraan Indonesia dalam kehidupan politik Indonesia: 30 tahun kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
Sistem pemerintahan negara yang tertata baik dalam struktur perundang-undangan yang teratur, tentunya merupakan tolok ukur keberhasilan suatu negara dalam pembinaan politik kenegaraan. Dalam kaitan ini, tatanan kehidupan politik Indonesia sejak tahun 1945 telah mengalami berbagai pergantian undang-undang dasar. Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara, penyelewengan terhadap undang-undang dasar ini masih terus berjalan. Lahimya Orde Baru sebagai era baru kehidupan politik Indonesia, merupakan koreksi total pada penyelewengan pemerintahan sebelumnya. Tekad Orde Baru yaitu untuk menerapkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun seberapa jauh tekad ini diterapkan, tentu erat kaitannya dalam penjabaran peraturan perundang-undangan. Simaklah sorotan para pakar Hukum Tata Negara dalam buku ini yang cukup menarik untuk dipahami setiap pembaca.
| 2024-1084 | 342 Soe k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain