Text
Kerugian negara dalam perspektif hukum administrasi publik: Masalah dan penyelesaian
Pada dasarnya terdapat dua pengertian dan domein atau bidang penyelesaian kerugian Negara, yaitu pertama adalah penyelesaian kerugian Negara yang merupakan domein Hukum Administrasi Negara dan kedua adalah domein Hukum Pidana. Kerugian Negara di bidang Hukum Administrasi Negara ada dua macam, yaitu kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya, dan kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan bendahara atau lazim disebut dengan kekurangan perbendaharaan.
Penyelesaian kerugian Negara akibat perbuatan pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lainnya selama ini dilakukan melalui proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sedangkan kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP). Adapun kerugian Negara domein hukum pidana sudah tentu diselesaikan melalui proses hukum atau lembaga peradilan, terutama kerugian Negara berupa tindak pidana korupsi yang diselesaikan oleh Peradilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
| 2024-1007 | 342.06 Sur k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain