Pada dasarnya terdapat dua pengertian dan domein atau bidang penyelesaian kerugian Negara, yaitu pertama adalah penyelesaian kerugian Negara yang merupakan domein Hukum Administrasi Negara dan kedua adalah domein Hukum Pidana. Kerugian Negara di bidang Hukum Administrasi Negara ada dua macam, yaitu kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri b…