Text
Petunjuk pelaksanaan PPRI no: 45 tahun 1990 (SE BAKN no: 48 1990) tentang perubahan atas izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dilengkapi PP no 10/1983
Peraturan Perundang-undangan sebagai pranata sosial selalu mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu sendiri. Demikian halnya dengan PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dirubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Buku ini perlu dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat khususnya Pegawai Negeri Sipil, sebab peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme operasional dari PP No. 45 Tahun 1990 yang secara langsung mengikat bagi suami, istri, dan Pegawai Negeri Sipil.
| 2024-0709 | 346.01 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain