Peraturan Perundang-undangan sebagai pranata sosial selalu mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu sendiri. Demikian halnya dengan PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dirubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan …
Buku mengenai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1991 perubahan atas PP no.20 tahun 1975 tentang wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian bagi pegawai negeri sipil, dilengkapi PPRI no. 20 tahun 1991 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri secara langsung