Text
Pengesahan convention on registration of object launched into outer space, 1975 (registration convention, 1995)
Registration Convention, 1975 memuat tentang tata cara pendaftaran benda- benda yang diluncurkan ke antariksa. Adapun ketentuan yang terkandung di dalamnya secara lengkap adalah sebagai berikut:
( i ) Kewajiban negara peluncur mendaftarkan benda-benda yang diluncurkan ke antariksa kepada Sekjen PBB dan mensyaratkan pembentukan kantor/badan pendaftaran nasional yang bertugas melakukan pendaftaran dan memelihara daftar tersebut yang pelaksanaannya diserahkan kepada kewenangan negara masing-masing;
( ii ) Dengan dilakukan pendaftaran, negara pendaftar memiliki hak jurisdiksi dan kontrol atas benda antariksa didaftarkan;
( iii ) Spesifikasi teknis benda antariksa dan penandaan atau penomoran registrasi;
( iv ) Akses informasi atas benda antariksa yang telah didaftarkan kepada Sekjen PBB;
( v ) Bantuan yang dapat diperoleh suatu negara peserta dari negara peserta lainnya untuk mengidentifikasikan benda antariksa yang menimbulkan kerugian negara peserta tersebut, baik secara bilateral atau melalui Sekjen PBB.
| 2024-0756 | 341.46 Sup p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
| 2024-0757 | 341.46 Sup p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain