Text
Peraturan perundang-undangan perbankan di Indonesia 1997-1998 buku IV
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan menjadi UU No. 10/1998 pada tanggal 10 Nopember 1998.
Untuk mempercepat langkah-langkah penyehatan dan restrukturisasi perbankan, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan Juklak (petunjuk pelaksanaan) terbaru program penyehatan perbankan. Juklak itu menindaklanjuti ketentuan yang dikeluarkan tanggal 12 November 1998, berupa penyempurnaan atas beberapa ketentuan di bidang perbankan. Ketentuan tersebut mencakup Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), dan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai restrukturisasi kredit untuk mendukung pelaksanaan program Prakarsa Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan ini, BI telah membentuk Satgas (satuan tugas) Perkreditan yang akan bekerja sama dengan Satgas pada Prakarsa Jakarta.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar segera bisa dipakai oleh bank- bank umum sebagai pedoman dalam bernegosiasi dengan para debiturnya. Tujuannya, agar bank-bank tetap berupaya pada asas-asas perbankan yang sehat.
| 2024-0534 | 346.082 Tun p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain