Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan menjadi UU No. 10/1998 pada tanggal 10 Nopember 1998. Untuk mempercepat langkah-langkah penyehatan dan restrukturisasi perbankan, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan Juklak (petunjuk pelaksanaan) terbaru program penyehatan perbankan. Juklak itu menindaklanjuti kete…