Text
Dasar hukum perlindungan anak
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah, Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Untuk itulah pencanangan gerakan nasional perlindungan anak adalah untuk meningkatkan kesadaran bangsa secara nasional guna menghargai hak-hak anak dalam rangka menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kepedulian masyarakat agar berperan aktif melindungi anak dari segala bentuk gangguan terhadap kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
| 2024-0383 | 344.0327 Soe d | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain