Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah, Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.…