Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dahsyat. Penulis menyajikan pada bab 1 sosiologi, bab 2, pendekatan sosiologi terhadap hukum, bab 3 sosiologi hukum, bab 4, kondisi modernitas: analisis sosiologi terhadap hukum, bab 5 analisis sosiologi terhadap hukum tentang kejahatan dalam undang-undang