Buku empat tahun Mahkamah Konstitusi memuat empat tahun pelaksanaan amanat kosntitusi baik terkait dengan perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi,Maupun terkait dengan pelaksanaan administrasi umum dan justisial sebagai unsur pendukung pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi.