Perubahan politik telah membangkitkan harapan akan tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pada kenyataanya, itu hanya harapan semu. Dengan keluarnya UU Peradilan HAM ataupun peradilan HAM ad hoc tumbuh keyakinan atas terbitnya keadilan. Namun, buku ini menyimpan kesimpulan yang pedih: perubahan politik justru membawa hukum menjauh dari nilai keadilan.
Memutus rantai politik otoriter hanya bisa jika melalui jalan penegakan HAM. Pengalaman banyak negeri membawa bukti bahwa penegakan HAM telah menancapkan episode masa depan politik yang Iebih demokratis, menghormati hak dan melindungi minoritas. Akan tetapi, pada kenyataannya Indonesia mengalami tragedi dalam upaya menembus keadilan. Praktik penegakan HAM meluncur pada serangkaian pengadilan ya…