Kejahatan selama ini diartikan sebagai tindak pidana yang hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam era globalisasi ini, yang tiada mengenal batas wilayah negara, maka hukum positif yang berlaku di negara kita sering terlambat mengikutinya. Kejahatan yang terjadi tidak hanya dalam ruang lingkup KUHP, tetapi sudah merambah…