Pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negara transit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harus menerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka d…
Buku ini membahas tentang asal usul Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta struktur dan organisasinya.