Setelah Indonesia keluar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabi…
Kejahatan kerah putih (white collar crime) sangat banyak terjadi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Angka kerugian dari kejahatan jenis ini luar biasa besar, jauh lebih besar dari angka kerugian dari kejahatan konvensional (blue collar crime). Karena itu, para ahli hukum atau mereka yang berprofesi yang ada hubungannya dengan pidana, patut menggali secara mendalam trik-trik canggih yang …
Buku Hukum Dagang Internasional (Aspek Hukum dari WTO) membahas tentang hukum bisnis khususnya yang berkenaan dengan perdagangan internasional di bawah rezim hukum dari World Trade Organization (WTO). Pembahasannya dilakukan secara rinci dan komprehensif dengan menggunakan alur pikir yang koheren. Karena itu, buku ini—yang pembahasannya menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dicerna—banyak…
Setelah sekian lama Indonesia sama sekali hampa tentang hukum anti monopoli, maka Undang-Undang tentang Anti Monopoli sekarang sudah digulirkan. Sebagai hal yang baru, bahkan merupakan produk impor, pelaksanaan Undang-Undang Anti Monopoli ini tentunya akan berhadapan dengan batu cadas dan jurang-jurang yang terjal. Tidak mudah memang, tetapi kita juga tidak perlu galau. Karena itu, usaha untuk …
Merger perusahaan merupakan "Cinderella" dalam hukum bisnis. Karena itu, tidak sempurna pengetahuan hukum bisnis seseorang, khususnya yang berkaitan dengan Corporate Law sebelum mengetahui bagaimana aspek hukum tentang merger perusahaan. Di samping itu, mesti diakui pula bahwa terdapat beberapa kesulitan untuk dapat memahami hukum tentang merger ini, seperti peraturannya yang bersebaran di m…
Di zaman yang modern ini, tidak ada negara yang tidak mengaku bahwa negaranya tersebut adalah negara hukum (rechstaat), meskipun sistem ketatanegaraanya di negara tersebut sebenarnya masih sangat amburadul dan masih jauh dari sifat dan hakikat negara hukum. Karena itu, buku ini mencoba memperjelas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata buku modern. Pembahasannya meliputi teori-teori …