Jaksa penuntut umum melalui Pengadilan Negeri Medan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung terhadap Muchtar Pakpahan. Bukan karena ada novum (bukti baru) sebagaimana disyaratkan KUHAP tetapi menggunakan Pasal 21 UU No. 14/1970. Biasanya PK diajukan terdakwa atau ahli waris. Bila nantinya MA memenangkan PK ini, bisa dijadikan yurisprudensi dalam peradilan di Indo…