Pembentukan UU di bidang lingkungan hidup dimaksudkan untuk menata dan mengatur pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Aspek penting dalam perundang-undangan lingkungan hidup tersebut adalah rumusan norma dan sanksi pidana yang diharapkan menjadi benteng terakhir dalam mencegah dan memberantas perilaku destruktif terhadap lingkungan hidup. Keberadaan norma dan sanksi pidana…