Pasca jatuhnya rezim Orde Baru, terjadi perubahan dalam politik ketatanegaraan melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam amandemen tersebut, UUD 1945 mengalami perubahan dan penambahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945. Adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai dengan amanat konstitusi, yang melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen dilakukan sebanyak empat kali…