Tanaggung jawab negara bukanlah suatu klaim politik, dalam pengertian bahwa negara menentukan kebijakan mana yang boleh dan mana yang tidak dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab negara semestinya dipahami secara fungsional selaras dengan pemahaman yang dikembangkan dalam Deklarasi Wina. Peran instusi nasional dan peranan masyarakat terhadap HAM juga patut diperkuat.