Buku ini berisi kumpulan peraturan mengenai lingkungan hidup dan kependudukan tahun 1992.
Buku ini berisikan sanksi dan hukum pencemaran lingkungan hidup (UU no. 4 tahun 1992) dengan upaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan kepadatan penduduk daerah pemukiman di kota-kota besar maupun daerah-daerah yang padat penduduknya.
Buku ini memberikan gambaran mengenai lingkungan hidup, masalah dan hukum yang melingkupinya
Buku ini bercerita terutama tentang perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan lingkungan hidup di Indonesia, negara-negara ASEAN dan Jepang. Karena lengkapnya isi buku ini maka pantas dibaca dan dikoleksi oleh semua pihak yang tertarik dengan pengelolaan lingkungan hidup yang mengutamakan prinsip keadilan.
Buku Hukum Perlindungan Lingkungan ini difokuskan kepada berbagai implikasi dari Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disingkat Undang-undang Konservasi Hayati (UUKH), yang merupakan penjabaran dari Pasal 12 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.