Kerjasama ASEAN dalam menanggulangi kejahatan lintas negara adalah upaya kolaboratif yang dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan aktivitas lintas batas negara-negara tersebut.
Pokok uraian dalam buku ini diantaranya: 1. Kepentingan ekstradisi dalam rangka kerjasama internasional 2. Tinjaun yuridis perjanjian ekstradisi 3. Implementasi dan permasalahan tentang ekstradisi.
Buku ini berisi: 1. Pengumpulan data, pengelolaan, dan pelaporan 2. Gambaran penegakan hukum kasus tindak pidana perdagangan orang 3. Perlindungan saksi 4. Restitusi 5. Penjatuhan putusan 6. Kejahatan terkait 7. Koordinasi kelembagaan dan kerja sama internasional
Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian Hukum Pidana internasional mempunyai peran …
Buku ini menyajikan materi untuk mata kuliah pengantar hukum pidana internsional. Buku ini memuat 5 bab. Bab 1, mengulas pengertian hukum pidana internasional. Selanjutnya perihal sejarah perkembangan hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional dipaparkan dalam bab 2. Bab 3, membahas sumber, asas, dan karakteristik hukum pidana internasional. Berikutnya, bab 4, menguaraikan kejahatan i…