Ekstradisi didefinisikan sebagai proses hukum yang memungkinkan pemindahan seseorang yang dicurigai atau dihukum karena melakukan kejahatan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya. Seiring berkembangnya zaman, tindak kejahatan lintas batas negara pun semakin canggih dan banyak ragamnya. Hal ini membuat pengaturan pranata hukum ekstradisi pun kian berkembang. Buku setebal 404 halaman yang …