Text
Pedoman pengiriman dokumen sensitif dan rahasia di lingkungan Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan melalui Whatsapp
Dalam upaya menanamkan awareness terhadap keamanan digital khususnya mengenai penyampaian dokumen sensitif dan rahasia melalui Whatsapp , penulis mengusulkan kegiatan aktualisasi berupa penyusunan pedoman terkait. Pedoman tersebut dibuat dalam bentuk Standard Operasional Prosedur Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia. Adapun isi pedoman mencakup informasi umum, standar keamanan aplikasi, standar koneksi internet, standar keamanan gawai dan standar dokumen yang disebarluaskan.
| 2022-0235 | Angkatan 8B-2022 | Training Materials Repository | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain