Text
Menuju Negara Hukum
"Konsep negara hukum" mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan semua tindakan, baik oleh pemerintah maupun warga negara, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara hukum menciptakan kerangka kerja yang adil dan konsisten bagi semua warga negaranya, memastikan perlindungan hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi kegiatan ekonomi, sosial, dan politik. Buku ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip negara hukum berkontribusi pada stabilitas, keadilan, dan perkembangan berkelanjutan dalam suatu negara. Secara keseluruhan buku ini memberikan pandangan komprehensif tentang arti penting, manfaat, serta tantangan dalam mewujudkan negara hukum. Dengan merangkul prinsip-prinsip negara hukum dan mengatasi rintangan yang ada, suatu negara memiliki peluang untuk membangun masyarakat yang adil, demokratis, dan berkelanjutan bagi semua warganya."
| KEMLU 1556-1980 | 340 Hat m | Perpustakaan Diplomasi (Mofa-Personal Work) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain