Text
Konsepsi Hukum Negara Nusantara Pada Konperensi Hukum Laut ke-III: Ceramah pada tanggal 12 Pebruari 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional Jakarta
Konsepsi Hukum Negara Nusantara adalah sebuah konsep hukum yang mendasari pandangan Indonesia tentang hukum laut dan kedaulatan maritim di wilayah kepulauan nusantara yang luas. Ceramah ini memberikan gambaran tentang bagaimana Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki pandangan yang khas dan mendalam mengenai hukum laut internasional. Konsep Hukum Negara Nusantara menekankan prinsip bahwa kedaulatan suatu negara kepulauan harus mencakup seluruh wilayah perairan yang mengelilingi pulau-pulau utamanya, termasuk laut territorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Konsep ini juga menegaskan hak negara kepulauan untuk mengatur dan mengawasi sumber daya alam di wilayah maritimnya. Ceramah tersebut menjelaskan bagaimana Konsepsi Hukum Negara Nusantara menjadi landasan bagi upaya Indonesia dalam merumuskan dan mempromosikan kebijakan hukum laut internasional yang sesuai dengan kepentingan negara kepulauan. Selama Konferensi Hukum Laut ke-III, Indonesia mengadvokasi prinsip-prinsip Konsepsi Hukum Negara Nusantara sebagai bagian dari perdebatan hukum laut internasional. Ceramah ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah diplomasi Indonesia dan kontribusi negara ini dalam pengembangan hukum laut internasional, dan juga mempertegas posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memahami secara mendalam bagaimana hukum laut harus beradaptasi dengan realitas geografisnya yang unik.
| KEMLU 0275-1988 | 341.448 Kus k | Perpustakaan Diplomasi (MoFA-Personal Work) | Tersedia |
| KEMLU 1562-1980 | 341.448 Kus k | Perpustakaan Diplomasi (Mofa-Personal Work) | Tersedia |
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Konsepsi hukum negara nusantara pada konferensi hukum laut III | Cetakan Pertama | id |