Text
Migrasi tenaga kerja dari Indonesia: Gambaran umum migrasi tenaga kerja Indonesia di beberapa negara tujuan di Asia dan Timur Tengah
Studi ini dilakukan untuk melengkapi literatur tentang migrasi TKI yang fokus pada evaluasi sistem hukum yang mengatur proses perekrutan TKI yang akan bekerja di luar negeri. Studi ini menitikberatkan pada UU No. 39/2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, sebagai satu-satunya perundang-undangan yang mengatur perekrutan, penempatan, sekaligus perlindungan tenaga kerja. Studi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sekunder dengan masukan tambahan dari dua pertemuan konsultasi yang dihadiri oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kunjungan studi juga dilakukan oleh IOM bersama delegasi yang dipimpin oleh Pemerintah Republik Indonesia ke empat negara tujuan utama TKI: Singapura, Malaysia, Kuwait dan Bahrain. Selama kunjungan studi ini, banyak informasi yang terkumpul pada saat pertemuan dengan perwakilan pemerintah dari negara tujuan, Organisasi Masyarakat Madani (CSO), dan TKI, perwakilan dari kantor Kedutaan dan Konsulat Indonesia, para akademisi, agen perekrutan dan kunjungan-kunjungan ke penampungan tenaga kerja di luar negeri yang bermasalah selama bekerja di luar negeri.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di tahun 2006 ada 2,7 juta penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri secara resmi, yang menempati kira-kira 2,8 persen dari keseluruhan angkatan kerja di Indonesia. Sebagian besar dari TKI yang di luar negeri adalah perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga (sebagai pembantu rumah tangga) atau jasa pelayanan. Mereka terpusat di Asia Tenggara, Asia Timur dan Timur Tengah, khususnya di Malaysia, Singapura, Hong Kong SAR (Daerah Administrasi khusus), Provinsi Taiwan-Cina, Arab Saudi, Kuwait, Emirat Arab.
| 2024-3237 | 304.8 Mig m | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain