Text
Pemulihan aset Indonesia di Timor Leste : Perspektif hukum perdata internasional
Pasca -restorasi kemerdekaan Timor-Leste tahun 2002, hubungan diplomatik Indonesia dan Timor Leste masih menyisakan beberapa 'residual issues' atau 'masalah tersisa', seperti pengungsi, batas wilayah dan aset. Buku ini khusus membahas perihal aset. Dalam hal ini, aset merupakan harta benda milik pemerintahan Indonesia, warga negara Indonesia, dan badan hukum peperdataan Indonesia yang tertinggal di negara Timor-Leste. Penulis menganalisanya dengan ketentuan hukum perdata internasional, serta hukum perdata nasionalyang berlaku di Indonesia maupun Timor -Leste. Walaupun pengurusan aset tersebut belum tuntas seluruhnya, akan tetapi landasan hukum penyelesaian masalah aset sudah dibuat dan mulai menunjukkan 'titik cerah'.
| 2024-2980 | 340.9 Dew p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain