Text
DPR RI periode 2009-2014: Catatan akhir masa bakti
Pasca jatuhnya rezim Orde Baru, terjadi perubahan dalam politik ketatanegaraan melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam amandemen tersebut, UUD 1945 mengalami perubahan dan penambahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945. Adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai dengan amanat konstitusi, yang melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen dilakukan sebanyak empat kali, yaitu amandemen pertama pada Sidang Umum MPR 1999, amandemen kedua pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2000, amandemen ketiga pada ST MPR 2001, dan amandemen keempat pada ST MPR 2002.
Hasil amandemen terhadap UUD 1945, antara lain, adalah perubahan struktur lembaga-lembaga negara dan penguatan terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara legal formal hasil amandemen UUD 1945 terjadi perubahan besar dan mendasar terhadap peran dan kewenangan yang dimiliki DPR. Bila sebelum perubahan peran dan kewenangan DPR relatif lemah vis a vis eksekutif, tidak demikian halnya dengan pasca amandemen UUD 1945. Dapat dikatakan, hasil amandemen UUD 1945 menghasilkan format baru DPR.
Amandemen UDD 1945, fungsi dan peranan DPR ditingkatkan, baik dalam fungsi legislasi maupun dalam fungsi kontrol atau pengawasan. Peningkatan atau lebih tepatnya penguatan peran DPR ini penting mengingat pada masa lalu peran dan kewenangan DPR relatif terbatas, kekuasaanya di bawah bayang-bayang eksekutif. Bahkan di masa Orde Baru, keberadaan DPR dianggap sebagai "tukang stempel" atau lembaga "yes men", yang selalu tunduk dan patuh pada kekuasaan eksekutif atau presiden. Atas dasar itu maka kekuatan-kekuatan politik (baca: partai- partai politik di MPR) dan kekuatan sipil sepakat perlu adanya penguatan peran DPR melalui amandemen UUD 1945. Pasca amandemen UUD 1945, dengan memberikan kewenangan DPR dalam pembentukan undang- undang (UU) dan kewenangan dalam melakukan kontrol terhadap eksekutif serta kewenangan dalam menyeleksi dan pertimbangan atas sejumlah pejabat publik, maka bandul politik cenderung ke legislative heavy.
| 2024-2050 | 306.23 Pah d | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain