Text
Otopsi kejahatan bisnis
Kejahatan selama ini diartikan sebagai tindak pidana yang hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam era globalisasi ini, yang tiada mengenal batas wilayah negara, maka hukum positif yang berlaku di negara kita sering terlambat mengikutinya. Kejahatan yang terjadi tidak hanya dalam ruang lingkup KUHP, tetapi sudah merambah kebidang-bidang lain misalnya:
1. Kejahatan Persaingan Curang dan Usaha Tidak Sehat.
2. Kejahatan Perbankan termasuk Kejahatan Kartu Kredit.
3. Kejahatan Pasar Modal.
4. Kejahatan Pencucian Uang Hasil Kejahatan (Money Laundering).
5. Kejahatan Komputer dan Cyber Crime.
6. Kejahatan Asuransi.
7. Kejahatan Pemalsuan Uang.
8. Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
9. Kejahatan Terhadap Konsumen.
10. Kejahatan atas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Selain kejahatan-kejahatan tersebut belum terakomodasi sepenuhnya dalam KUHP, ternyata hukum materil dan formilnya temasuk penegakan hukumnya (Law Enforcement) masih diatur dalam peraturan perundangan yang terbesar diluar KUHP dan KUHAP.
Buku Otopsi Kejahatan Bisnis ini, mencoba membedah jenis-jenis kejahatan tesebut, karena itu buku ini dapat membantu para praktisi hukum termasuk penegak hukum untuk memudahkan pelaksanaan tugasnya.
| 2024-1578 | 345.02 Sul o | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain