Text
Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi
Pengambilan tema tentang cybercrime dalam buku ini bukan tanpa maksud, artinya ada beberapa hal yang mendasarinya. Berangkat dari sebuah harapan, kegalauan dan keprihatinan yang mendalam mengenai masa depan hukum khususnya ilmu hukum pidana dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat berubah. Teknologi informasi dapat diibaratkan berjalan seperti sebuah pesawat supersonik, sedangkan hukum berjalan seperti kereta ekonomi yang kadang terlambat berangkat dan terlambat pula sampainya. Demikianlah keadaan hükum di Indonesia. Ketika internet telah merambah sampai ke desa-desa, per- angkat hukum yang mengaturnya tidak ada, sehingga ketika internet men- jadi media untuk melakukan kejahatan, hukum tidak dapat menjangkau- nya. Tidaklah mengherankan jika di surat kabar termuat orang Indonesia melakukan cybercrime kemudian setelah beberapa saat hilang tanpa kabar dan penyelesaian yang jelas.
| 2024-1539 | 363.325 Rah c | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain