Text
Peraturan menteri keuangan nomor: 120/PMK.06/2007 tentang penatausahaan barang milik negara
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan BAB XI Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan Menteri sebagai pedoman teknis yakni;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara. Penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang harus dibukukan melalui proses pencatatan dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna oleh kuasa pengguna barang. Proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara merupakan bagian dari penatausahaan. Kemudian hasil dari proses pembukuan dan inventarisasi diperlukan dalam melaksanakan proses pelaporan barang milik negara yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang.
Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Keuangan ini menurut hemat kami sangat perlu diinformasikan, maka diterbitkan dalam bentuk buku, serta sekaligus turut menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
| 2024-1386 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain