Text
Delik penodaan agama dan kehidupan beragama dalam RUU KUHP
Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUHP yang akan mengganti KUHP lama. Penentuan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang diberikan, terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, agar perumusan RUU KUHP tidak menciderai demokrasi, kebebasan beragama/berkeyakinan, menghargai pluralisme dan sebagainya elemen-elemen masyarakat perlu didorong untuk terlibat secara intens, baik dalam dalam perumusan maupun pembahasan RUU KUHP. Berupaya membangun sebuah kritik dalam perancangan KUHP agar delik keyakinan -satu aspek dalam RKUHP-bisa benar-benar menghormati hak asasi manusia.
| 2024-1260 | 345.598 Rum d | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain