Text
Panduan pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945: Sesuai dengan urutan bab, pasal, dan ayat
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Tata Tertib MPR menegaskan bahwa salah satu tugas Pimpinan MPR adalah melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR.
Memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan istilah sosialisasi putusan- putusan MPR tersebut dipandang penting untuk dilaksanakan guna menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada berbagai lapisan masyarakat termasuk para penyelenggara negara mengenai putusan-putusan yang telah dihasilkan oleh MPR, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu putusan MPR yang perlu disosialisasikan adalah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diubah dalam satu rangkaian dengan empat tahapan perubahan yang dilakukan dalam empat kali sidang MPR yaitu Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR tahun 2000, 2001, dan 2002. Hasil perubahan tersebut berupa Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| 2024-1221 | 342.02598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain