Text
Peraturan baru perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap tahun 2009
Bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya lima kilometer dari batas kota yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ketempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak keluar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
Dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang perjalanan dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap tersebut akan memberikan kesamaan pola pikir persepsi dan pengertian yang lebih jelas bagi semua, baik Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap demi tercapainya pembangunan nasional yang seefektif dan seefisien mungkin sesuai dengan cita-cita rakyat dan bangsa Indonesia ke depan.
| 2024-1213 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain