Text
Amandemen UUD 45: Menuju konstitusi yang berkedaulatan rakyat
UUD 45 yang diberlakukan kebali sejak 5 Juli 1959 -- lewat Dekrit presiden (Soekarno) awalnya diyakini sebagai UUD yang telah sempurna, karenanya diyakini dapat menciptakan stabilitas pemerintahan. namun dalam sejarah perjalanan berbangsa dan bernegara selama lebih dari empat dekade sejak UUD 45 diberlakukan kembali stabilitas yang didambakan tidak kunjung datang. di era orde lama gejolak dan kemelut politik tidak pernah reda. di era orde baru, stabilitas yang diartikan sebagai situasi tanpa gejolak yang sekan terpelihara dengan baik dimungkinkan karena kuatnya represi. Reformasi yang maknanya adalah "membentuk kembali" berlaku pula bagi konstitusi negara.
| 2024-1105 | 342.02598 Ran a | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain