Text
Menerobos goa hantu peradilan Indonesia
Ilmu hukum bukanlah ilmu genetika. Namun, berbicara soal rekayasa, termasuk di genetika, tidak lepas kaitannya dengan kegiatan mengamati, mengulas, menganalisasi, memperbanding- kan, dan mensintesakan satu pemikiran pokok dengan pemikiran pokok lainnya secara ilmiah. Kegiatan itu biasanya dilakukan secara berulang sampai ditemukan suatu hal baru sebagai hasil rekayasa, yang dalam dunia hukum mungkin bisa disebut sebagai konsep 'rekayasa penegakan hukum'.
Dalam konteks inilah rencana menerbitkan artikel-artikel yang ditulis doktor Gayus di Harian Berita Buana sejak tahun 2000 sampai 2003, di Harian Kompas, dan di Majalah Legal Review dinilai memiliki makna signifikan. Artikel-artikel hukum tulisan doktor Gayus sarat pesan moral, dan lurus tanpa takut tidak populer.
Pengadilan sebagai Goa Hantu yang merupakan intisari tesis doktor Gayus, tampaknya tidak hanya menjadi pemahaman masyarakat di wilayah Singkawang yang menjadi objek peneli- tiannya, tetapi diyakini berlaku umum di hampir seluruh wilayah hukum Indonesia. Ungkapan, "yang diperkarakan ayam hilang, kambing ikut melayang," misalnya berlaku umum di Indonesia. Oleh sebab itu, peradilan yang digambarkan sebagai goa hantu memang harus diterobos.
Mudah-mudahan kelurusan artikel Gayus dapat menjadi ujung tombak yang tajam dalam menembus dinding goa hantu peradilan Indonesia.
| 2024-1088 | 347.598 Lum m | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain