Text
Peraturan menteri keuangan nomor 171/PMK.05/2007 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat
Reformasi manajemen keuangan negara telah dicanangkan di Indonesia melalui satu paket Undang-Undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Reformasi ini mencakup perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan auditing.
Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik telah diperkenalkan, antara lain akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, proporsional, transportasi, dan profesionalitas.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada tanggal 27 Desember 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang belum mengatur mengenai pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan sebagai Entitas Pelaporan Bendahara Umum Negara untuk menyusun Laporan Keuangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka untuk memberikan petunjuk umum dan sebagai pedoman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional.
| 2024-1073 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain