Text
Peraturan menteri keuangan nomor 62/PMK.05/2007 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 45/PMK.05/2007 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap beserta petunjuk pelaksanaannya
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian menegaskan; Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, dalam rangka ikut serta memasyarakatkan ketentuan-ketentuan Pemerintah kami himpun peraturan/ketentuan; Perjalanan Dinas, Penertiban Rekening, dan Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan. Dengan hadirnya buku kecil ini diharapkan dapat diketahui dan sekaligus menjadi pedoman khususnya para Pegawai Negeri.
| 2024-1058 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain