Text
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, sebagai pelaksanaannya pemerintah pada tanggal 16 Juli 2007 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening kas pemerintah, menyimpan uang negara dalam rekening kas umum negara pada Bank Sentral, serta ketentuan yang mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana pemerintah. Disamping itu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Bendahara Umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.
| 2024-1035 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain