Text
Hukum tata negara Indonesia (edisi revisi)
Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia ini merupakan pelengkap dari sejumlah literatur yang ada, yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca- Perubahan UUD 1945.
Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka Perubahan Pertama sampai Perubahan Keempat UUD 1945, bangsa kita telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan 'check and balances' sampai dengan penyelesaian 'konflik politik' melalui jalur hukum. Melajui Perubahan UUD 1945, MPR telah mendekonstruk Su diri menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir sidip dengan model parlemen 'bicameral'. Di samping itu, telah lahir lembaga baru yang bernama Mahkama Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Di samping itu, telah lahir lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), Undang-Undang (legislatively entrusted power), bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangannya berasal atau bersumber dari keputusan Presiden belaka.
| 2024-1026 | 342 Hud h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain