Text
Hukum tata negara darurat
Dalam praktik bernegara, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal, kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal (darurat) yang memerlukan pengaturan tersendiri agar fungsi-fungsi negara dapat tetap bekerja secara efektif di tengah keadaan darurat tersebut. Dengan demikian, walaupun terjadi keadaan darurat, tetap dapat diatasi tanpa merusak prinsip demokrasi dan cita negara hukum.
| 2024-1024 | 342 Ass h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain