Text
Teori negara hukum modern (rechstaat)
Di zaman yang modern ini, tidak ada negara yang tidak mengaku bahwa negaranya tersebut adalah negara hukum (rechstaat), meskipun sistem ketatanegaraanya di negara tersebut sebenarnya masih sangat amburadul dan masih jauh dari sifat dan hakikat negara hukum. Karena itu, buku ini mencoba memperjelas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata buku modern. Pembahasannya meliputi teori-teori hukum berkenaan dengan doktrin rule of law, due process, trias politica, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak-hak rakyat, teori pertanggungjawaban dan impeachment terhadap penyelenggara negara, masalah judicial review, dan beberapa hal lain yang berkaitan langsung dengan teori negara hukum.
| 2024-1013 | 342 Fua t | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain