Text
Peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila dan diselenggarakan berdasarkan demokrasi Pancasila dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung. umum, bebas dan rahasia (Luber), dan diselenggarakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketetapan MPR RI No.: III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu tahun 1992 adalah merupakan pemilu yang ke-5 sejak pemerintahan Orde Baru, dan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 1992 Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1990 sebagai penyempurnaan dari peraturan pemerintah No. 35 Tahun 1985 tentang peraturan Pelaksanaan Pemilu.
Peraturan pemerintah ini kami anggap baik untuk diketahui dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang berkepribadian serta turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam mensukseskan pemilu tahun 1992 mendatang.
| 2024-0989 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain