Text
Perubahan atas peraturan pemerintah dan keputusan presiden tentang pegawai negeri sipil
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Dan Keputusan Presiden Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dilengkapi ddengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 sampai 12 Tahun 2001.
| 2024-0985 | 348.598 Ind p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain